Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Sabu

Kompas.com - 08/04/2019, 15:02 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AM (40) seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandung harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

AM sendiri ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung ketika hendak menunggu narkotika yang dipesannya.

"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menunggu pesanan itu," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP M Irfan Nurmansyah yang ditemui di Polda Jabar saat rilis penangkapan, Senin (8/4/2019).

Irfan menegaskan bahwa AM merupakan salah satu peserta caleg dari DPRD Kota Bandung. AM ditangkap pada Rabu, 27 Maret 2019 sekira pukuk 19.00 WIB.

Baca juga: Ini Cara Kreatif Caleg Milenial Dulang Suara, Buat Aplikasi hingga Poster Wajah Separuh

Dijelaskan, penangkapan AM ini berawal dari pengembangan tersangka C (27) warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol Kota Bandung yang sudah ditangkap kepolisian sebelumnya.

"Kita tanya pesanan siapa? diarahkan kepada sodara AM," kata Irfan.

Saat ditangkap, AM sendiri mengakui bahwa narkoba tersebut pesanannya.

"AM mengakui itu pesanan nya, dia memberikan uang kepada C dengan imbalan kendaraan bermotor," kata Irfan.

Baca juga: Cerita Caleg Muda: Terjun ke 400 Titik Lebih hingga Pengakuan Tak Setor Mahar

Kepada polisi, AM sendiri mengaku pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali bersama tersangka C. "Sudah dua kali," katanya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan polisi berhasil menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,6 gram dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat (1) a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com