Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 27 Caleg di Sumbar Dicoret KPU, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/04/2019, 12:18 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 27 calon legislatif DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (07/04/2019).

 

Menurut Izwaryani, 27 caleg yang dicoret KPU disebabkan berbagai macam alasan. Dia merincikan alasannya tersebut.

Data KPU menyebutkan, sembilan orang caleg dicoret karena meninggal dunia, 15 orang karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) dan tiga orang lainnya karena putusan pengadilan.

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 6 Parpol Dicoret dari Pemilu di Kepri

"Dari total 8.579 caleg DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar, 22 orang di antaranya terpaksa dicoret. Mereka ada yang meninggal dunia, TMS dan dicoret karena putusan pengadilan," ujar Izwaryani.

Rincian lebih lanjut, dari 22 caleg yang dicoret, caleg dari PKS sebanyak tujuh orang, Gerindra tiga orang, PSI tiga orang, PDI-P 3 orang, Hanura 2 orang, PKB 2 orang, Nasdem 2 orang, Berkarya 2 orang dan PBB serta Perindo masing-masing satu orang.

Jumlah caleg yang dicoret masih bisa bertambah

Jumlah caleg yang dicoret itu, kata Izwaryani kemungkinan masih bisa bertambah karena saat ini masih ada sejumlah caleg yang menjalani persidangan dan menunggu putusan pengadilan.

"Bisa saja bertambah karena masih ada beberapa caleg yang sedang menjalani sidang dan menunggu putusan pengadilan. Jika terbukti bersalah, tentu mereka akan dicoret," tegas Izwaryani.

Baca juga: Baliho Jokowi-Maruf Dicoret, Pendukung Diminta Tak Reaktif

Menurut Izwaryani, kendati 27 caleg itu telah dicoret namun nama mereka masih ada di kertas surat suara. Hal itu disebabkan karena surat suara sudah terlebih dahulu dicetak sebelum mereka dicoret.

Untuk mencegah pemilih mencoblos caleg yang telah dicoret itu, KPU Sumbar dan KPU kabupaten serta kota di Sumbar akan melakukan sosialisasi di masing-masing TPS dengan mengeluarkan pengumuman bahwa caleg tersebut telah dicoret.

"Jika masih ada pemilih yang mencoblos caleg itu maka suaranya diberikan kepada partai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com