KABANJAHE, KOMPAS.com - Polisi bertindak tegas melumpuhkan tujuh anggota sindikat pencurian sepeda motor dari keseluruhan 10 pelaku.
Ke-10 pelaku tersebut kerap beraksi melakukan pencurian motor dan meresahkan masyarakat Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Ke-10 pelaku terdiri atas 8 pelaku pencurian sepeda motor dan dua penadahnya. Sementara pelaku yang ditembak kakinya yakni IKk (50), JBS (32), PG (18), RG (18), ES (20), DS (31) dan, RG (30).
Kasat Reskrim Polres Tanah karo AKP Ras Maju tarigan mengatakan, ketujuh pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap pada Senin (1/4/2019).
Baca juga: Karo PID Divisi Humas Polri Kini Dipimpin Kombes Syahar Diantono
"Ke-10 tersangka ini merupakan pengembangan dari empat kasus curanmor yang ada di Polres Tanah Karo. Dari 10 pelaku, tujuh diantaranya kami lakukan penindakan tegas terukur," kata Ras Maju Tarigan saat menggelar gelar perkara di Mapolres Tanah Karo, Senin.
Ras Maju Tarigan menjelaskan, sebagian besar pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Mereka menjualnya ke penadah dengan harga murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 tersangka dikenakan pasal 363 Subs, 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk terus mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di Karo.
"Kami masih melakukan pengembangan kepada seluruh tersangka, terkait karingan mereka yang masih ada di luar sana." kata Ras Maju Tarigan.
Baca juga: Pencuri Motor Tertangkap Saat Hendak Jual Motor Curian yang Kehabisan Bensin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.