Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Brigadir F, Anggota Polres Lhokseumawe Terancam Dipecat

Kompas.com - 28/03/2019, 11:49 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Komisi sidang kode etik kepolisian di Polres Lhokseumawe, merekomendasikan pemberhentian tidak hormat pada Brigadir F, Rabu (27/8/2019).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi menyebutkan, rekomendasi sanksi itu dikarenakan Brigadir F positif mengonsumsi narkoba lewat hasil tes urine yang dilakukan Propam Polres Lhokseumawe.

Baca juga: Akibat Cekcok Depan Polsek, Pria Ini Ketahuan Bawa Sabu-sabu

Sidang kode etik, sambung Salman, langsung dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto dan hakim anggota Iptu Dahri Iptu Ridwan MY. Sementara, penuntut Iptu Rusli dan pendamping sidang Ipda Yunus Damanik.

“Awalnya, diduga Brigadir F ini mengonsumsi narkoba. Propam lalu uji urine semua personel, dan diketahui hasilnya Brigadir F positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Salman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Rekomendasi sidang etik seterusnya akan disampaikan ke Polda Aceh untuk menjatuhkan sanksi pada Brigadir F.

Baca juga: Pesta Sabu Digerebek Polisi, Dua dari Empat Pelaku Coba Kabur Lewat Jendela

 

Polisi, sambung Salman, berkomitmen membersihkan anggota dari praktik mengonsumsi narkoba.

“Pakta integritas tidak mengonsumsi narkoba dan taat pada aturan sudah ditandatangani seluruh personel. Risikonya sidang etik dan putusan hukum paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Ini sudah menjadi komitmen pimpinan Polri,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com