Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanyekan Salah Satu Capres di Facebook, Karyawan BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2019, 06:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena mengampanyekan salah satu calon presiden di halaman Facebook-nya, Ibrahim Martabaya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Aswardi Idris.

Hakim menilai, pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ini telah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 552 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya bersikap netral. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Idris, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Pegawai BUMN Diduga Donatur Teroris, Rini Soemarno Mengaku Belum Tahu

Putusan hakim ini dijawab jaksa dengan pikir-pikir. Anggota tim jaksa, Kadlan Sinaga, setelah persidangan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

"Yang terbukti di persidangan adalah postingan terdakwa saat berpose dua jari, kemudian mem-posting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol dua jari," kata Kadlan.

Terdakwa dianggap melakukan pelanggaran pidana pemilu karena mengampanyekan salah satu capres di akun Facebook-nya. Seharusnya, menurut Kadlan, sebagai karyawan BUMN terdakwa dilarang berkampanye.

Baca juga: Inilah Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan PNS dan Pegawai BUMN

Selain pose dua jari, terdakwa juga membuat tagar #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.

Postingan dibuat pada 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, 10 November 2018, dan terakhir pada 3 Desember 2018.

Kata-kata yang dipampangkan di halaman media sosial dibuat terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com