Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

Kompas.com - 26/03/2019, 10:48 WIB
Nansianus Taris,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BAWAJA, KOMPAS.com - Sebanyak empat partai politik (parpol) di Kabupaten Ngada, Flores, NTT didiskualifikasi dari ajang pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Roubata mengatakan, empat partai tesebut dicoret karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai dengan 10 Maret. Hal itu sesui dengan SK KPU RI no.744

Keempat parpol tersebut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadiilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Berkarya.

"Sesuai UU Pemilu no 17 Tahun 2017, maka parpol yang bersangkutan didiskualikasi. Keempat partai ini tidak bisa ikut dalam ajang pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan legislatif (pileg)," jelas Aloysius kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019). 

Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Selain itu, keempat partai itu tidak menyampaikan pencalonan untuk anggota legislatif tingkat Kabupaten Ngada yang wajib disampaikan parpol pada 16 juli 2018.

Baca juga: KPU Jateng Batalkan Keikutsertaan 4 Parpol karena Tak Lapor Dana Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com