Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMK Ditangkap karena Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila ke Ambon hingga Bali

Kompas.com - 19/03/2019, 14:59 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap MRF (18), seorang siswa SMK di Bandung karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila ke sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, pada Rabu (6/2/2019), sekitar pukul 22.30 Wib, tim Dit Narkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di salah satu kamar di apartemen di Kota Bandung.

"Di kamar apartemennya, MRF diketahui telah meracik narkotika jenis tembakau gorila. Mirisnya pelaku berstatus pelajar kelas 3 SMK, dia yang membuat dan juga mengedarkan, pelaku tertangkap tangan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jabar, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Akan Transaksi Tembakau Gorila di Duren Sawit

Polisi kemudian menangkap MRF beserta barang bukti berupa bahan kimia dan peralatan khusus untuk membuat tembakau gorila.

Truno mengatakan, MRF merupakan otak dari industri kecil pembuatan tembakau gorila.

Barang bukti yang diamankan ini yakni 6 bungkus tembakau yang belum diolah dengan berat 6.000 gram, satu panci alumunium berisi tembakau jenis gorila dengan berat 1.000 gram, dan 8 paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening dengan berat 800 gram.

Baca juga: BNN Jabar Bongkar Peracikan Tembakau Gorila di Lapas Banceuy.

Diamankan juga 9 paket tembakau gorila dengan berat 144 gram, peralatan dan bahan kimia untuk memproduksi tembakau gorila, dan ponsel.

"Selain itu ada juga dua pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla," katanya.

Atas perbuatannya, MRF dijerat pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111, 112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com