Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pileg, Ruang Rawat Inap Penderita Gangguan Jiwa di RSUD Kendal Siap Digunakan

Kompas.com - 12/03/2019, 13:29 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi


KENDAL,KOMPAS.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suwondo Kendal Jawa Tengah, membangun gedung untuk rawat inap bagi masyarakat yang menderita sakit jiwa, termasuk diantaranya para calon legislatif yang gagal duduk di kursi wakil rakyat.

Humas RSUD Suwondo Kendal M. Wibowo mengatakan, gedung yang dibangun itu terdiri dari dua blok.

Di dalamnya, terdapat ruang pemeriksaan, konsultasi, dan rawat inap. Satu blok untuk pasien putri dan satunya untuk pasien putra.

“Satu blok untuk 10 pasien,“ ujar Wibowo ketika ditemui di kantornya, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Anak Pembunuh Ibu Kandung di Gresik Diduga Alami Gangguan Jiwa

Wibowo menambahkan, pembangunan gedung rawat inap penderita gangguan jiwa sudah dimulai tahun 2018. Rencananya, akhir April 2019 ini akan diresmikan penggunaannya.

“Ini sudah sampai finishing,” jelasnya.

Wibowo mengatakan, ruang untuk pasien tidak dilengkapi AC atau kipas angin. Tempat tidur di ruang isolasi juga dibuat permanen dari batu bata.

Sebab, orang yang mengalami gangguan jiwa biasanya berusaha untuk mencederai atau melukai diri sendiri maupun orang yang ada di sekitarnya.

“Sehingga diberi fasilitas yang sangat minim. Termasuk terali besi yang pembuatannya tidak lurus seperti penjara,” terangnya.

Wibowo berharap, kalaupun ada penderita gangguan jiwa yang dirawat, bukan dikarenakan gagal menjadi anggota legislatif.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Suwondo Widiyo Ertanto menambahkan, rumah sakit itu sebenarnya sudah memiliki poli jiwa. Poli ini melayani pengobatan rawat jalan.

“Pasiennya cukup banyak, dan kebanyakan karena ekonomi dan keluarga,” akunya.

Kompas TV Seorang pemuda dengan gangguan jiwa di Kabupaten #Gresik, Jawa Timur, tega #membunuhibukandung. Motif #pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal kerap dimarahi oleh sang ibu. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek, dan rencananya akan menjalani tes kejiwaan guna proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com