Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Caleg Korban Lion Air Tidak Bisa Diganti Nama Baru

Kompas.com - 08/03/2019, 23:00 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung memastikan nomor urut enam calon anggota legislatif yang menjadi korban jatuhnya Lion Air JT 610 tetap terdaftar pada kertas suara dan tidak bisa digantikan dengan yang baru.

Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri mengatakan, proses penggantian nama baru tidak memungkinkan lagi karena telah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Musibah tersebut setelah ditetapkannya DCT untuk Bangka Belitung. Ada proses cukup lama juga sampai dipastikan caleg tersebut memang korban ketika itu," kata Davitri, kepada Kompas.com, di kantor KPU Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Dolar, Anggota DPRD Babel Korban Lion Air JT 610, Hari Ini Berulang Tahun ke-38

Dia menuturkan, enam caleg yang menjadi korban tersebut, lima di antaranya maju untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan satu caleg maju untuk DPRD Kabupaten Belitung.

Saat musibah tersebut, keenam caleg tersebut juga tercatat sebagai anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung periode 2014-2019. Mereka yakni Ahmad Mughni (Golkar), Dollar (PKB), Eling Sutikno (PPP), HK Djunaidi (Demokrat), Mukhtar Rasyid (PAN), dan Murdiman (PKS).

"Sesuai PKPU 20/2018 yang diubah PKPU 31/2018, bagi caleg yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat namanya dicoret dari DCT. Tapi, di kertas suara nomor urut tetap ada," kata Davitri.

Pengecualian hanya berlaku bagi caleg perempuan karena jika tidak diganti akan mempengaruhi ketentuan kuota 30 persen.

Baca juga: Anggota DPRD Babel Berencana Potong Gaji Santuni Anak Rekannya yang Jadi Korban Lion Air

Selain enam caleg korban Lion Air, dua caleg lainnya juga dicoret dari DCT karena meninggal dunia. Masing-masing caleg PKS untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Bangka Barat.

Semuanya itu merupakan caleg laki-laki. Untuk dua nama tersebut, nomor urut dan namanya tercantum di kertas suara, karena sudah terlanjur proses cetak.

"Dari KPU membuat surat edaran kepada KPPS yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia. Agar disosialisasikan pada pemilih TPS di daerah pemilihan bersangkutan," ucap dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com