Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ratusan Nama Dalam Satu NIK di 2 TPS Lapas, Ini Penjelasan KPU Lahat

Kompas.com - 07/03/2019, 06:44 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengaku terpaksa mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dua TPS Kecamatan kota Lahat Kelurahan Pasar Lama, agar 372 mata pilih bisa diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat Nana Priyana mengatakan, 372 mata pilih itu merupakan para napi yang sedang mendekam di sel tahanan Lapas Klas 2 Lahat. Kedua TPS tersebut yakni TPS 40 dan 41.

Pada saat pendataan untuk pemilu 2019, pihak dari Lapas menurut Nana hanya memberikan informasi berupa nama dan alamat tanpa disertai nomor NIK dan tanggal lahir. lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.

" Hampir semuanya tidak punya KTP dan kami hanya dikasih data nama dan alamat. Dalam penginputan data di Sidalih, data mereka tidak bisa masuk, jika tanpa NIK. Jadi ditulis delapan digit terakhir nol-nol,"kata Nana saat ditemui Kompas.com di kantor KPU Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Registrasi Kartu SIM, Polri Dalami 2,2 Juta Nomor yang Pakai Satu NIK 

Nana mengaku wajar, jika dalam situs KPU.go.id NIK para napi itu akan keluar dengan nama berbeda meskipun satu NIK karena dalam penginputan Sidalih hanya ditulis nol-nol.

"Ya karena minimnya informasi mereka (napi). Sehingga terpaksa ditulis nol-nol. Itu hanya sementara, TPSnya juga dimasukkan ke TPS terakhir, karena TPS khusus. Kalau tidak kami masukan, itu bisa pidana karena menghilangkan hak suara orang lain,  " ujar Nana.

Ia pun mengaku, data nol-nol itu bisa diperbaruhi jika NIK para napi tersebut telah diketahui atau sudah memiliki KTP.

"Bisa di upgrade. Sejauh ini tidak masalah (menambakan delapan digit nol dalam NIK), Bawaslu dan Dukcapil juga tahu," ungkapnya.

Baca juga: KPU Lahat Angkat Bicara soal Adanya TPS Semua Pemilih Laki-laki dan NIK Ganda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com