Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tunawisma Bakar Sebuah Rumah Bedeng di Bandung

Kompas.com - 01/03/2019, 15:22 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AF alias Gono ditangkap lantaran membakar sebuah rumah bedeng di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Tunawisma ini sengaja melakukan pembakaran lantaran sakit hati terhadap pemilik, karena tak diperkenankan menempati rumah bedeng tersebut.

"Pelaku sakit hati, karena dilarang menempati rumah bedeng tersebut," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Eddy Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jumat (1/3/2019).

Rumah bedeng yang terbakar itu terletak di Jalan Pajajaran, Gang Sukasari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Warga mendapati kebakaran itu pada bulan Februari lalu sekitar 18.30 WIB.

Butuh waktu satu jam bagi Dinas pemadam kebakaran dan warga untuk memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun luas area yang terbakar diperkirakan sekitar 300 meter persegi.

Baca juga: Gas Meledak dan Membakar Rumah Makan Padang, Dua Orang Luka Bakar

Menindak lanjuti kebakaran itu, Polsek Cicendo memeriksa penyebab kebakaran dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Diduga insiden ini terjadi karena faktor kesengajaan.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Gono dan temannya berinisial H. Gono sendiri berhasil diamankan petugas. Sedangkan H masih dalam pencarian (DPO).

"Ini tindak pidana sengaja menimbulan kebakaran yang membahayakan bagi umum dan barang oleh AF alias Gono. Pelaku melakukan pembakaran rumah bedeng, menggunakan bensin," kata Eddy.

Berdasarkan keterangan, tunawisma ini mengaku sakit hati lantaran tidak diperkenankan menempati rumah bedeng oleh pemiliknya.

"Pengakuannya, Gono sudah sebulan tinggal di rumah bendeng itu, tapi akhirnya tidak diperbolehkan menempati rumah itu oleh pemiiknya. Jadi sakit hati dan berniat melakukan pembakaran," ujar Eddy.

Baca juga: Ratusan Hektar Kebun Karet Terbakar, Petani Mengadu ke Wagub Riau

Lima hari sebelum pembakaran, Gono sudah mempersiapkan bensin dalam botol plastik dan korek api. Lalu pada hari Selasa, 13 februari 2019, Gono menyiramkan bensin yang dibelinya itu pada rumah bedeng tersebut dan membakarnya.

"Pelakunya dua orang AF alias Gono dan H yang kini DPO," katanya.

Atas perbuatannya, Gono dijerat pasal 187 ayat 1 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com