SABANG, KOMPAS.com - Andrey Dolgov, kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang akhirnya berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada 4 April 2018 "parkir" di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Lanal Sabang.
Kapal yang menjadi buronan dunia karena selama 10 tahun merampok ikan dunia ini kini berada di bawah pengawasan Kejari Sabang.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Andrey Dolgov yang 10 Tahun Merampok Ikan Dunia oleh TNI AL
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana Perikanan, barang bukti kapal FV STS-50 beserta segala isinya dirampas untuk negara.
Kapal buronan Interpol itu diketahui menggunakan GPS, alat komunikasi, dan alat navigasi yang canggih. Di dalam kapal itu juga ditemukan 150 alat tangkap bubu, jaring insang (gill net) siap pakai sebanyak 600 buah, serta 118 jaring gill net yang belum dirangkai.
Baca juga: Foto-foto Terkini Andrey Dolgov, Parkir Tak Berdaya di Sabang setelah 10 Tahun Rampok Ikan Dunia
Sementara itu, nakhoda Matveev Aleksander, warga negara Rusia, divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Perkara tindak pidana Perikanan nomor 17/Pid.Sus 2018 itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 2 Agustus 2018, barang bukti kapal beserta seluruh peralatannya dirampas untuk negara,” kata Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza kepada Kompas.com, Sabtu (23/2/2018).
Baca juga: 10 Fakta Mengenai Kapal Pencuri Ikan Andrey Dolgov...
Menurut Rizza, Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang melakukan proses pemberkasan untuk menyerahkan barang bukti kapal Andrey Dolgov beserta isinya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Barang bukti kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diserahkan kepada Menteri Kelautan untuk didayagunakan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.