Salin Artikel

Kapal Buronan Andrey Dolgov dan Peralatan Canggihnya Dirampas untuk Negara

Kapal yang menjadi buronan dunia karena selama 10 tahun merampok ikan dunia ini kini berada di bawah pengawasan Kejari Sabang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana Perikanan, barang bukti kapal FV STS-50 beserta segala isinya dirampas untuk negara.

Kapal buronan Interpol itu diketahui menggunakan GPS, alat komunikasi, dan alat navigasi yang canggih. Di dalam kapal itu juga ditemukan 150 alat tangkap bubu, jaring insang (gill net) siap pakai sebanyak 600 buah, serta 118 jaring gill net yang belum dirangkai.

Sementara itu, nakhoda Matveev Aleksander, warga negara Rusia, divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Perkara tindak pidana Perikanan nomor 17/Pid.Sus 2018 itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 2 Agustus 2018, barang bukti kapal beserta seluruh peralatannya dirampas untuk negara,” kata Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza kepada Kompas.com, Sabtu (23/2/2018).

Menurut Rizza, Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang melakukan proses pemberkasan untuk menyerahkan barang bukti kapal Andrey Dolgov beserta isinya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

“Barang bukti kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diserahkan kepada Menteri Kelautan untuk didayagunakan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/25/10010031/kapal-buronan-andrey-dolgov-dan-peralatan-canggihnya-dirampas-untuk-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke