BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus industri rumahan produksi narkotika jenis sabu di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial J berserta barang bukti sabu seberat 276,3 gram.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, polisi kemudian mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan industri rumahan sabu tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan dua tersangka lain berinisial Y dan UA. Dari keduanya, sabu seberat 1,3 kilogram disita.
"Kami kembangkan lalu kami dapat pengedarnya. Tersangka Y ditangkap di Depok, dan tersangka UA di Bojonggede. Jadi total sabu yang kami amankan ada sekitar 1,5 kilogram," ucap Dicky, di Mapolres Bogor, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Jupiter Baru Tempati Kos Tempat Simpan Sabu Selama Seminggu
Dicky menambahkan, selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tabung ukur kimia, satu buah kompor listrik, satu buah hair dryer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia.
Dari pengakuan tersangka, sambung Dicky, produksi sabu rumahan itu sudah berjalan selama empat bulan.
Kata Dicky, butuh waktu satu bulan bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkoba ini.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun atau maksimal hukum mati.
"Kami akan terus kembangkan dari mana asal bahan-bahan kimia yang dibuat untuk membuat sabu. Tapi yang paling penting kami sudah selamatkan 12.000 jiwa warga Bogor dari peredaran sabu ini," kata Dicky.