Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar, Pedagang Ganja Antarprovinsi Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2019, 18:54 WIB
Masriadi ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com — Polisi menangkap SB (36), warga Desa Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (9/2/2019). Pria itu diduga pengedar ganja antarprovinsi di Aceh dan Sumatera.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, dalam keterangan tertulis, menyebutkan, penangkapan itu dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan petugas. Polisi menyamar sebagai pembeli ganja.

“Dia ditangkap di belakang sebuah rumah di Desa Reungkam. Saat itu petugas pura-pura membeli ganja dan begitu dikeluarkan barang dagangannya, (tersangka) langsung ditangkap. Bahkan, saat ditangkap pun, dia sedang isap ganja,” kata Ildani.

Barang bukti yang disita berupa 5.500 gram ganja kering atau enam gulungan besar. Informasi dari masyarakat, ujar Ildani, bisnis ganja itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Polisi langsung menyusun operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.

“Kami apresiasi semangat masyarakat membersihkan pedagang ganja di daerahnya. Kami imbau terus melapor agar mudah kita tangkap,” katanya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com