Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kg Ganja asal Aceh via Truk yang Dimodifikasi

Kompas.com - 31/01/2019, 13:40 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran ratusan paket ganja yang diselundupkan dari Aceh menuju Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019) malam.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Amran Depari mengungkapkan, ratusan kilogram paket ganja itu dibawa dari Aceh menuju Bogor menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.

Amran mengatakan, paket-paket ganja siap edar itu merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan kasus ganja di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Bawa Ganja 3 Karung, 4 WNA asal Papua Niugini Diamankan Polisi

Pengiriman paket-paket ganja itu dilakukan melalui jalur darat dan udara. Atas dua kasus pengungkapan itu, total ganja yang disita BNN mencapai 1,5 ton.

"Yang pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Yang kedua di Bogor atas kasus narkotika," ucap Amran.

Dirinya menyebut, peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Dari kasus itu, sambung Amran, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka.

"Tersangka yang kami amankan saat ini ada tiga orang. Kasus ini terus kita kembangkan karena ada keterkaitan dari tersangka lain," kata Amran.

Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, para kurir ganja itu sengaja memodifikasi kendaraan truk yang dibawanya. Untuk memudahkan pencarian ganja-ganja itu, petugas kemudian menurunkan anjing pelacak.

Baca juga: 20 Batang Pohon Ganja Ditanam di Pekarangan, Dua Orang Ditangkap

"Truk ini sengaja didesain seolah-olah mirip truk cool storage. Tetapi, di bawahnya dibuat kompartemen khusus dengan plat baja. Sehingga kalau dibuka atau diperiksa, seolah-olah kendaraan ini kosong," tutur dia.

"Tadi petugas juga sempat kesulitan menemukannya. Setelah kami datangkan anjing pelacak BNN baru kemudian kita bisa identifikasi bahwa di bagian dasar truk ini ada narkotika,” ungkap dia lagi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman mati," pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com