Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2019, 11:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, terdakwa kasus suap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon (KKP) La Masikamba, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat pagi (8/2/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Pasti Tarigan memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara,”kata Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 790 juta kepada La Masikamba yang menjabat selaku Kepala KPP Pratama Ambon dan Sulimin Ratmin selaku Analis atau Supervisor Pajak pada Kantor KPP Pratama Ambon,”ungkapnya.

Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yang menuntut terdakwa agar dihukum selama 3 tahun penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Setelah itu, terdakwa langsung dibawa ke rutan kelas II A Ambon di kawasan Nania Ambon.

Terdakwa Anthony Liando menyuap Kepala KKP Pratama Ambon, La Masikamba dan Supervisor Pajak Kantor KPP pratama Ambon, Sulimin Ratmin sebesar 790 juta dengan rincian untuk La Masikamba sebesar Rp 670 juta dan untuk Sulimin sebesar Rp 120 juta.

Penyuapan itu dilakukan terdakwa untuk menghindari kewajibannya membayar pajak tahun 2016 sebesar Rp 2,4 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap terdakwa  La Masikamba dan Sulimin Ratmin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Ambon pada 3 Oktober 2018 lalu. 


Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 100 juta yang diduga merupakan hasil suap terdakwa. 

Kompas TV Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim tipikor dalam sidang putusan kasus suap dana otonomi khusus 2018. Menurut majelis hakim, Ahmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk meloloskan sejumlah usulan proyek di Kabupaten Bener Meriah di tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com