Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Gadungan Janjikan Kemudahan Bisnis hingga Jadi PNS, Korban Rugi Ratusan Juta

Kompas.com - 19/12/2018, 16:11 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Letnan Satu (Lettu), SNR atau yang akrab disapa Y (35), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berhasil menipu beberapa orang dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan tampilan ala TNI, pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal bisa mempermudah urusan bisnis, permasalahan yang tengah dialami, hingga bisa mengupayakan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setelah pengembangan akhirnya kami mengetahui, ada tiga orang yang menjadi korban TNI gadungan ini. Nominal kerugian bervariasi untuk setiap korban, hanya kalau ditotal semua jumlahnya hampir Rp300 juta,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Tipu Belasan Korban, Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Diamankan

Beberapa korban Yanto di antaranya bernama Toni Fauzunafi warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Kepada korban, pelaku menjanjikan bisa memindahtugaskan istri korban dari PNS di Tuban menjadi di Lamongan, serta kerjasama bisnis pengadaan gula dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 97,2 juta

Kemudian kepada korban lain, Maslikan, warga Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, pelaku menjanjikan bisa mengupayakan keponakan korban bisa diterima sebagai PNS di lingkup Pemkab Lamongan.

Dengan pelaku kemudian meminta uang tunai sebesar Rp148 juta, yang dilakukan dengan dua kali pembayaran.

“Baru dua korban yang sudah berani melapor kepada kami, dengan satu lagi belum melaporkan. Mungkin ke depan, sebab korban ketiga ini juga sudah mengaku mengalami kerugian Rp52 juta oleh tindakan pelaku,” ucap dia.

Dari pelaku, jajaran kepolisian mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor kendaraan TNI 105-45, satu lencana BIN (Badan Intelejen Negara), satu set pakaian dinas ala TNI AD, satu buah flashdisk, beberapa lembar fotokopi perjanjian pelaku dengan korban, serta satu unit handphone, sebagai barang bukti.

“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP (tentang penipuan), dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com