BATAM, KOMPAS.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam berhasil mencegah dan menyita sedikitnya 418.316 buah obat dan makanan ilegal.
Dari jumlah tersebut, nilai ekonominya mencapainya Rp 4,7 miliar.
Kepala BPOM Kepri di Batam Yosef Dwi Irawan mengatakan, jumlah ini merupakan hasil pengawasan sepanjang 2018.
"Obat dan makanan yang diamankan dan dimusnahkan ini melanggar UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan pasal 142 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Yosef, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: BPOM Rilis Hasil Seleksi Awal CPNS, Perhatikan Hal-hal Ini
"Serta UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya menambahkan.
Sebanyak 418.316 buah obat dan makanan ilegal tersebut diantaranya obat ilegal 104.257 buah dengan nilai ekonomi Rp 302.264.000.
Kemudian obat tradisional 130.923 buah dengan nilai ekonomi Rp 302.264.000, kosmetik 131.818 buah mencapai Rp 2,2 miliar.
"Terakhir pangan 51.309 buah nilai ekonominya Rp 1,7 miliar dan suplemen kesehatan 9 buah dengan nilai ekonominya Rp 500 ribu," jelas Yosef.
Yosef berpendapat, obat dan makanan memiliki peran yang strategis di bidang kesehatan, ketahanan nasional dan daya saing bangsa.
Makanya perlu adanya obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat atau bermanfaat untuk memajukan taraf hidup masyarakat yang sejahtera.
"Secara tidak langsung keberadaan obat dan makanan yang tidak jelas dapat mempengaruhi kelangsungan hidup masyarakat yang sehat," ujarnya.
Bahkan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat agar memilih dan menggunakan obat dan makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat.
BPOM Kepri di Batam menghimbau agar masyarakat binak dan cerdas dalam memilih obat dan makanan yang akan dibeli dan dikonsumsi, dengan selalu Cek Klik.
"Cek Klik adalah cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa," pungkasnya.