ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah itu untuk mengakomodasi guru honorer menjadi aparatur sipil negara dengan skema perjanjian kerja.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Murthala, Minggu (9/12/2018) menyebutkan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari peraturan pemerintah itu.
Apalagi, sambung Murthala, peraturan itu baru saja ditandatangani. Hingga kini, belum ada petunjuk teknis yang menjabarkan detail peraturan tersebut.
Pihaknya, kata Murthala, juga masih belum melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga honorer yang masuk kategori dalam peraturan tersebut.
“Belum ya, kan masih baru. Belum dilakukan pendataan. Kita masih tunggu arahan berikutnya,” kata Murthala.
Baca juga: PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer
Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan rekrutmen pegawai dengan perjanjian kerja dilakukan secara nasional. Syarat disebutkan, batas usia minimum 20 tahun, tidak pernah dipidana, dan tidak terlibat dalam partai politik serta tidak pernah mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil
Selain itu harus memiliki kompetensi sesuai bidang yang dilamar, serta sehat jasmani dan rohani.
Murthala menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan mengikuti regulasi rekrutmen tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ada surat dari pusat soal rekrutmen itu, tentu kita akan umumkan ke publik,” pungkasnya.