KOMPAS.com - Bangunan lima lantai milik Pondok Pesantren ( Ponpes) Al Azhar yang terletak di Jalan PJKA, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, ambruk pada Selasa (27/11/2018) malam.
Akibatnya, dua bangunan milik warga di dekatnya juga turut tertimpa. Menurut informasi yang didapat dari masyarakat, bangunan yang diperuntukkan bagi santriwati penghafal Al Quran tersebut ambruk sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Berikut ini fakta lengkapnya.
Bangunan pondok yang tengah dilakukan pembangunan untuk lantai lima tersebut sebelumnya sudah diketahui miring.
"Setahu saya, bangunan itu sudah empat lantai dan hendak ditambahi lagi satu lantai, dan memang sudah terlihat miring sebelumnya. Tapi belum selesai sudah ambruk ini," ujar salah seorang warga, Asrori.
Beruntung, santriwati yang biasa menghuni ponpes tersebut yang berjumlah sekitar 100-an orang sudah dipindah ke cabang ponpes yang lain.
Mereka dipindah ke cabang ponpes yang ada di Kecamatan Menganti, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga, sampai Selasa malam, belum diketahui adanya korban jiwa.
Baca Juga: Bangunan 5 Lantai Ponpes di Gresik Ambruk
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan, bila sampai dengan Selasa malam usai kejadian, pihaknya juga belum menerima adanya kabar mengenai korban jiwa.
"Belum ada (korban jiwa), nihil mas," kata AKBP Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com.
Namun demikian, pihak kepolisian memasang garis polisi di lokasi robohnya bangunan untuk kepentingan penyelidikan dan mengantisipasi warga mendekat ke lokasi.
Baca Juga: Bangunan Ponpes Al-Azhar yang Ambruk Juga Menimpa Gudang Milik Warga
Warga sekitar Pondok Pesantren ( Ponpes) Al Azhar di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, menceritakan detik-detik robohnya bangunan pondok.
"Saat kejadian itu, saya juga kaget dengan suara keras yang terdengar. Tak lama berselang, kemudian debu beterbangan," ujar Ikhnal, salah seorang warga yang tinggal sekitar 300 meter dari lokasi bangunan yang ambruk, Rabu (28/11/2018).