Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Dua Tersangka Korupsi UMKM Makassar

Kompas.com - 26/11/2018, 19:38 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah dinilai cukup bukti, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 2 tersangka dalam kasus pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (26/11/2018) mengatakan, kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman selaku Pengguna Anggaran (PA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Dicky, surat perintah penahanan kedua tersangka keluar sejak Jumat (23/11/2018).

Baca juga: ICW: 8 Tahun Terakhir, Ada 220 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan

Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sulsel selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 November 2018 hingga 15 Desember 2018. 


Kedua tersangka ditahan, lanjut Dicky, karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana

“Kami tahan, untuk mempermudah penyidik melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Dalam kasus ini, baru dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” tuturnya.

Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 448.914.250.

Kompas TV Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak, Jumat besok. Danhill diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com