Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tertib Berlalu Lintas Bukan karena Ada Polisi"

Kompas.com - 14/11/2018, 15:50 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - "Tertib berlalu lintas, bukan karena ada Polisi". Itulah pesan yang disampaikan Kasat Lantas Polres Mimika AKP Indra Budi Wibowo.

Menurut Indra, tertib berlalu lintas berguna untuk si pengendara agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, tertib berlalu lintas itu untuk keselamatan diri kita sendiri" kata Indra, kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Selama Operasi Zebra Matoa yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018, pihaknya lebih mengendepankan 50 persen tindakan represif, 25 persen preventif, dan 25 persen pre-emtif.

Baca juga: Operasi Zebra Selesai, 108.765 Pelanggar Ditilang

Tindakan represif yang dilakukan itu hasilnya sekitar 500 kendaraan terjaring selama operasi, dengan presentase 80 persen kendaraan roda dua dan 20 persen roda empat.

Jumlah ini meningkat sekitar 40 persen dari Operasi Zebra Matoa 2017 lalu.

"Selama operasi zebra, kami mengedepankan tindakan represif," tutur dia.

Menurut Indra, selama operasi berlangsung dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Polisi Militer (POM), pihaknya fokus pada pelanggaran secara kasat mata.

Sebab, output dari operasi ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, apabila jumlah pelanggaran menurun, maka jumlah kecelakaan lalu lintas juga dapat menurun.

Olehnya itu, kendaraan roda dua yang terjaring selama operasi kebanyakan karena tidak menggunakan helm, baik si pengendara maupun penumpanya.

Baca juga: Operasi Zebra di Depok, 8.500 Pengendara Ditilang

Rata-rata usia pengendara yang terjaring operasi yakni 16 hingga 25 tahun.

"Jadi, yang terjaring paling banyak tidak menggunakan helm, selanjutnya surat-surat kendaraan," ujar dia.

Untuk itu, pasca-Operasi Zebra ini, Indra mengimbau agar masyarakat agar patuhi aturan berlalu lintas selama berkendara di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Sebab, keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab dan kesadaran pengendara itu sendiri.

"Mari kita tertib berlalu lintas dari diri kita sendiri," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com