Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Aniaya Anak Balita hingga Tewas, Pemuda Ini Tampak Linglung

Kompas.com - 13/11/2018, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menyatakan masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sunaryo (26), warga Dusun Gandong, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Dari keterangan sejumlah saksi, kata Dwi, pemuda itu diketahui sempat terlihat linglung saat bekerja di area penambangan pasir gunung Merapi di Kabupaten Magelang, Senin (12/11/2018), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ia terlihat aneh, berbeda dari biasanya, seperti orang linglung. Rekan kerjanya kemudian menghubungi keluarganya supaya dijemput," jelas Dwi di Mapolres Temanggung, Rabu (13/11/2018).

Pihak keluarga menjemput Sunaryo dan sempat memeriksakannya ke RS Jiwa Prof Dr Soerojo Kota Magelang. Oleh dokter, Sunaryo diminta untuk minum obat dan hendak disuntik, tapi Sunaryo menolak.

"Pemuda ini tidak mau disuntik dan tidak mau minum obat. Akhirnya langsung dibawa pulang ke rumah. Sampai akhirnya mengamuk membabi buta melukai tetangganya sekitar pukul 15.30 WIB," imbuh Dwi.

Baca juga: Seorang Pemuda Tiba-tiba Ngamuk Lukai Balita hingga Tewas di Temanggung

Dwi menambahkan, hasil pemeriksaan urine oleh Satuan Narkoba Polres Temanggung dan BNN Temanggung, pelaku dinyatakan negatif mengandung zat narkotika.

"Sempat ada informasi kalau pelaku habis 'ngoplo' tapi setelah dites urine hasilnya negatif," tandas Dwi.

Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan kesehatan jiwanya oleh tim dokter. Menurut Dwi, jika positif ada gangguan jiwa, maka pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tapi jika negatif maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sunaryo (26) dibekuk aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, setelah diduga menganiaya tiga orang tetangganya. Seorang di antaranya adalah anak balita yang akhirnya meninggal dunia.

Aksi kriminal Sunaryo dilakukan dekat rumahnya di Dusun Gandon, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Senin (12/11/2018), sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SD Ternyata Pernah Membunuh Wanita Tua

Pelaku melakukan penganiayaan itu menggunakan golok setelah sebelumnya ia tiba-tiba berteriak histeris keluar dari rumahnya.

Ketiga korban adalah Khalisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31), keduanya mengalami luka di tangan dan leher. Serta Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia karena luka sangat parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com