Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis 13 Tahun, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2018, 17:08 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan remaja berinisial S (20), warga Kecamatan Semanu, karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pelaku dan korban satu desa, tetapi beda dusun.

Selain itu, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan asmara. "Pelaku sudah ditahan, saat ini masih terus kita periksa," kata Riko, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Pihak RSU dr Soetomo Pastikan Tak Ada Pelecehan Dokter pada Pasien

Awal mula kasus ini terjadi Senin (5/7/2018), saat pelaku mengirimkan tiga pesan ancaman terhadap korban di antaranya mau disetubuhi bersama-sama dan menyebarkan aib.

Lalu, korban melaporkan ke orangtuanya. Merasa terganggu dengan pesan tersebut, orangtua korban langsung menghubungi S.

Pelaku kemudian diminta untuk meminta maaf dan dibawa ke rumah korban. Namun, korban menangis ketika pelaku meminta maaf.

Setelah tenang, korban menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Sempat dihakimi warga, pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian.

"Masih mendalami adanya pesan singkat yang berisi paksaan serta ancaman dalam ajakan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban. Ancaman berbunyi jika tidak mau menuruti akan membeberkan aibnya," ucap Riko.

Baca juga: Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara

Rico mengatakan, terkait dugaan pencabulan, polisi sudah melakukan visum dan diketahui memang ada kekerasan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita kenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak karena ada unsur ancaman dan paksaan dari pelaku terhadap korban dalam pesan yang dikirmkan pelaku," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com