Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap, Biasa Bertransaksi Via Instagram

Kompas.com - 15/10/2018, 19:23 WIB
Farida Farhan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Karawang membekuk pengedar narkotika jenis tembakau sintesis yang biasa bertransaksi melalui Instagram.

Salah satu tersangka, Rizky Surya Dermawan, mengaku mendapat tembakau gorila dari bandar besar di Jakarta. Para distributor biasanya menyamarkan tembakau gorila dengan istilah tembakau super.

"Saya biasanya transaksi lewat instagram. Banyak akunnya, masukin saja tagar #tembakausuper. Lalu muncul akun yang menjual tembakau berbagai merek. Salah satunya tembakau gorila," kata Rizky saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Anak-anak Rumah Pelangi, Menangis hingga Rela Kayuh Sepeda 4 Km demi Bisa Baca Buku (2)

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengungkapkan, tembakau sintetis
merek gorila masuk dalam kategori narkotika golongan 1. Tembakau gorila berbahaya lantaran dicampur cairan ganja sintetis di dalamnya.

Agus mengungkapkan, Rizky adalah anggota sindikat pengedar tembakau sintetis di Karawang.

Bersama seorang temannya, Rizky sering membeli tembakau dari bandar besar di Jakarta. Rizky dan kawanannya, lanjut Agus, kemudian menjual tembakau tersebut dengan berbagai ukuran.

"Modus penjualannya, mereka biasanya membagi ke dalam bungkusan kecil siap edar, dimasukkan ke bungkus rokok," katanya.

Baca juga: Surabaya Dilewati Dua Sesar Aktif Berpotensi Gempa, Apa yang Dilakukan Pemkot?

Selain Rizky, polisi juga mengamankan enam pengedar tembakau gorila lainnya yang ditangkap di tempat berbeda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 paket tembakau gorila dengan berat 127 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky dan komplotannya disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com