Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla

Kompas.com - 02/10/2018, 15:43 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap enam orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla (23) meninggal dunia. 

Saat itu, korban hendak menonton pertandingan Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung, beberapa waktu lalu.

"Hasil pengembangan, kami menangkap dan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).

Para pelaku yang diketahui berinisial A (21), S (17), TD (17), AF (16), K (16), dan AAP (15) ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Hasil proses penyidikan lebih lanjut, didapat informasi bahwa keenam pelaku ada di beberapa lokasi, yang jelas 1 di Indramayu, 1 di Sumedang tadi malam kami amankan, dan 4 di Rancaekek (Kabupaten Bandung)," jelas Irman.

Baca juga: Hasil Laga Amal Haringga Sirla, Arema FC Imbang dengan Madura United

Menurutnya, dalam pengeroyokan ini, para pelaku berperan melakukan pemukulan, menginjak korban, hingga menyeret korban.

"Dari 6 orang ini rata-rata melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban, ada juga yang menginjak hingga menyeret korban. Nah ini akan kami kembangkan proses penyidikannya lebih lanjut," terangnya.

Dari keenam pelaku, kata Irman, 5 orang berusia di bawah umur, dan 1 orang dewasa.

"Dari 6 orang ini dilihat dari usia, 1dewasa dan 5 orang anak-anak. Yang dibawah umur rata-rata 17 tahun sedang dewasa umurnya 21 tahun," tuturnya seraya menambahkan empat orang pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

"Empat orang masih pelajar SMA," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku.

Irman menyebut, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan nanti pihaknya akan kembali menemukam petunjuk baru.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif , tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ini akan ditemukan petunjuk baru terkait siapa para pelaku. Tetapi, saat ini, kami maksimalkan dulu terhadap enam orang yang kami amankan hari ini," katanya.

Baca juga: Kunjungi Rumah Haringga Sirla, Menpora Sampaikan Titipan Pesan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Irman menambahkan, pelaku dibawah umur nantinya akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Yang bawah umur nanti kam titipkan ke Bapas. Proses pemeriksaan di bawah umur tentu lebih cepat dibanding dewasa," jelas Irman.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1,2, dan 3e KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegasnya.

Kompas TV The Jakmania dilarang balas dendam kepada suporter Persib terkait tewasnya Haringga Sirla pada minggu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com