Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Periksa Sekda Kabupaten Tasik terkait Dugaan Korupsi Hibah

Kompas.com - 01/10/2018, 17:13 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, AK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017. 

"Hari ini kami jadwalkan pemanggilan terhadap Pak Sekda, yang bersangkutan mau diminta keterangan, ini baru datang," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi yang dihubungi Senin (1/10/2018).

Samudi menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka. Namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

"Kalau alat bukti sudah dua, surat sama saksi sudah cukup ke penyidikan. Setelah penyidikan lengkap semua, kita gelar perkara, baru penetapan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Forum Santri Kabupaten Tasikmalaya mengirim surat permohonan supervisi dugaan korupsi di Pemkab Tasikmalaya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Polda Jabar Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bansos APBD Kabupaten Tasik 2017

Dalam surat itu disebutkan bahwa dana hibah daerah untuk yayasan dan lembaga keagamaan di daerah mencapai Rp 141 miliar.

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan forum tersebut, dana hibah itu dipotong atau dibagi kepada oknum pejabat dan penerima.

Pemotongan itu mulai dari 20 persen sampai 90 persen. Menurut surat tersebut, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada bulan Februari 2018.

Samudi mengakui penyelidikan itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Namun dia tidak menyebutkan laporan dari kelompok masyarakat mana.

"Memang dasarnya itu pemotongan. Dasarnya ada proses laporan pemotongan itu," tandas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com