Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Kali Mencuri di Minimarket, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/09/2018, 13:34 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-DY (34) dan WA (39), pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan harus meringkuk di balik jeruji besi.

Keduanya kedapatan "mengutil" di minimarket Alfamart di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, DY dan WA dijerat Pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Keduanya merupakan warga Dusun Puhun Blok Perum Nomor 3, RT 010 RW 020, Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Modusnya mereka (DY dan WA) berpura-pura membeli barang yang ternyata sebagian barang-barang lainnya ada yang dimasukkan ke dalam tas dan tidak dibayar," kata Slamet, saat ekspose kasus tersebut di Mapolsek Klari, Kamis (27/9/2018).

Slamet menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pegawai  minimarket di Dusun Krajan, RT 002 RW 006, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dengan cara belanja pasangan suami istri itu pada Jumat, 14 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, WA turun dari mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi E 1442 LU. Sementara DY menunggu di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.

"WA masuk ke dalam minimarket dan mengambil barang-barang dan memasukkan ke dalam keranjang belanja. Sementara sebagian lagi dimasukkan ke dalam tas," katanya.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Pembunuhan Siswi SD di Karawang, Tukang Ojek hingga Pengakuan Pelaku

Lantaran curiga, pegawai minimarket kemudian memantau gerak-gerik WA melalui CCTV.  Saat akan melakukan pembayaran, pengawai minimarket menggeledah tas WA.

"Pegawai toko mendapati berbagai jenis barang dari minimarket di tas tersebut," katanya.

Nahas, saat WA digeledah pegawai toko, suami WA, DY, meninggalkannya. Polisi berhasil membekuk DY di Pom Bensin Duren, Klari, Karawang.

"Jadi barang-barang hasil kejahatan di toko (TKP keduanya ditangkap) belum sempat dijual," tambahnya.

Kepada polisi, DY dan WA telah beraksi di minimarket Alfamart di Purwasari dan Jatisari, Karawang.

Bahkan, sebelum di Karawang, keduanya melancarkan modus pencurian tersebut di minimarket Alfamart di Kabupaten Cirebon, Subang, dan Indramayu.

"Pasangan suami istri itu sudah beraksi sebanyak 26 kali," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu tas jinjing, dan berbagai jenis barang dari minimarket seperti sabun, kosmetik, minyak wangi, dan sampo.

Kompas TV Untuk sementara, tumpukan limbah medis diberi garis polisi, karena berisi alat bekas pakai yang sarat penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com