www.kompas.com
DY (34) dan WA (39), pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan harus meringkuk dibalik jeruji besi, Kamis (27/9/2018). Keduanya kedapatan mengutil di minimarket (Alfamart) di Karawang pada Jumat (14/9/2018). (KOMPAS.com/FARIDA FARHAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+