Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Burung Bernilai Jutaan Dibekuk Polisi

Kompas.com - 22/09/2018, 10:56 WIB
Junaedi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Satu dari dua remaja yang diduga menjadi komplotan pencurian burung bernilai jutaan rupiah di wilayah Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap polisi, Jumat (21/9/2018).

Pelaku berinisial S (22), dibekuk Satuan Unit Reskrim Polres Polewali Mandar saat tengah memperjual belikan burung-burung curiannya di salah satu pedagang burung di Polewali Mandar.

S diduga beraksi di rumah korban bernama Ullah (40) bersama rekannya yang masih buron. Pelaku dapat terlacak karena aksinya terekam CCTV dan wajahnya dikenali oleh korban.

S mengaku, sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. "Baru empat kali, Pak," tutur S.

Baca juga: Aksi Pencurian Burung di Komplek Perumahan Terekam CCTV

Burung yang dia curi biasanya dijual murah sekitar Rp 150.000 per ekor. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.

Sementara, Ullah menyebut, aksi tersangka dan pelaku lainnya sudah lama meresahkan warga dan pecinta burung yang mengeluh karena burung kesayangan mereka hilang.

Ullah mengaku, sudah kehilangan burung kesayangannya untuk kesekian kalinya.

Karena resah dengan aksi pencurian burung yang marak terjadi, Ullah memasang sejumlah kamera CCTV di sekitar sangkar burung miliknya di rumah.

Karenanya, saat beraksi, S terekam CCTV korban.

“Ini sudah kesekian kalinya burung saya dicuri. Banyak tetangga lain juga jadi korban pencurian burung,” jelas Ullah, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Polewali Mandar.

Polisi mencatat, ada puluhan laporan warga Polewali Mandar yang kehilangan burung miliknya. Meski tak mengetahui siapa pelakunya, namun polisi menduga aksi ini dilakukan oleh komplotan yang sama.

Baca juga: Polisi Sebut Dede Idol yang Jadi Otak Pencurian

Hingga kini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang juga rekan S. Identitas rekan S yang buron disebut telah dikantongi polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ekor burung berbagai jenis antara lain burung nuri, perkutut, merak, merpati, burung gagak dan beberapa burung jenis lainnya.

S kini meringkuk di sel tahanan Polres Polewali Mandar, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com