Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sel Lapas Sukamiskin yang Direnovasi Napi Tak Akan Dibongkar

Kompas.com - 17/09/2018, 17:03 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun menegaskan, tidak akan membongkar kamar tahanan yang sudah direnovasi atau ditambahkan napi di Lapas Kelas I Sukamiskin.

"Terhadap kamar hunian eksisting yang ada saat ini baik ada pelapis dinding dan kelengkapan kloset duduk, akan kami pertahankan keberadaanya dan tidak akan dirombak atau dirobohkan, kecuali anggarannya ada untuk rombak itu," Kata Ibnu di Lapas Sukamiskin, Senin (17/9/2018).

Seperti diketahui, Lapas Kelas I Sukamiskin memiliki 556 ruang tahanan. Sejak dibangun tahun 1918, tahanan ini memiliki tiga kluster kamar tahanan, yakni tipe kecil, sedang, dan besar. 

Kamar tahanan tipe kecil, ukurannya bervariasi, 250 cm x160cm, 250cm x 157 cm, 252 cm x 160 cm, dan 257cm x 156 cm. Total ruang tahanan tipe kecil sebanyak 463 sel, 122 di antaranya masih tak berpenghuni.

Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen Pemasyarakatan dan Sopirnya

Ruang tahanan tipe sedang ukurannya bervariasi yakni 309 cm x 250cm, 323cm x 240 cm, 325cm x 245cm. Total Ruang tahanan tipe sedang ini 41 sel, dua sel di antaranya tak berpenghuni.

Untuk ruang tahanan berukuran besar, terdiri dari 324cm x 250 cm, 329cm x 250 cm, 330cm x 252cm, dan 540 cm x 247 cm. Total ruang tahanan besar ada 52 ruangan, dua di antaranya tidak berpenghuni.

Menurut Ibnu, dari seluruh ruang tahanan yang ada, hampir semua tembok kamar mengalami kelapukan.

Akibatnya, air mudah merembes, dan kayu yang didomunasi jati ini pun mulai rapuh. Apalagi sejumlah toilet di kamar tahanan pun banyak sudah tidak berfungsi.

Kondisi inilah yang membuat para tahanan merenovasi ruangannya dengan melapisi tembok dengan kertas dinding, dan mengganti toilet dengan kloset duduk.

Meski secara aturan, narapidana tidak diperkenankan untuk melakukan hal itu.

Baca juga: Kasus Lapas Sukamiskin, Adik Inneke Koesherawati Kembali Diperiksa KPK

Namun, Ibnu memastikan, fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin seperti AC, televisi, dispenser, hingga ponsel sudah tidak ada. Serta memastikan para petugasnya untuk tidak memasukkan barang mewah tersebut.

"Apabila kemudian hari masuk kembali barang mewah itu, maka sanksi amat jelas," ucapnya.

"Kami dapatkan persetujuan dari Dirjen Pas, apabila ada petugas yang memasukkan barang mewah maka pegawai akan dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke Dirjen Pas di kantor pusat di Jakarta. Ini tegas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com