Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Mencuri, Siswa SPN Dirgantara Diduga Dihajar Saat Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2018, 06:20 WIB
Hadi Maulana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dituduh mencuri, salah satu siswa SPN Dirgantara Batam, Kepri ditangkap polisi atas laporan pihak sekolah. Siswa itu juga diduga dipersekusi di bandara Hang Nadim serta disekap di sekolah dan tidak diperbolehkan pulang sejak awal ditangkap, Kamis (6/9/2018).

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) mengecam tindakan dan perbuatan yang diduga dilakukan SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam. Komisioner KPAID Kepri Erry Syahrial mengatakan setelah dilakukan perundingan dengan pihak sekolah akhirnya siswa tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya.

"Setelah lakukan perundingan, akhirnya pihak sekolah mau melepaskan dan mengembalikan siswa tersebut kepada kedua orangtuanya," kata Erry, Minggu (9/9/2018) dini hari tadi.

Siswa SPN Dirgantara tersebut dikembalikan kepada kedua orangtuanya sekitar pukul 00.15 WIB dini hari tadi. Selanjutnya siswa tersebut dibawa ke RS Elizabeth untuk dilakukan visum.

"Ada bebern pa bekas luka disekujur tubuh siswa tersebut yang diduga dari tindak kekerasan pihak sekolah. Namun untuk pastinya kami masih menunggu hasil sebenarnya," jelas Erry.

Baca jugaViral, Video Pencurian di Rumah Sakit Berkedok Membesuk Pasien

"Namun sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolresta Barelang terkait kasus ini dan untuk langkah selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada kedua orangtua siswa tersebut. Yang jelas kami selalu mendampingi hingga anak yang sempat diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak sekolahnya, yakni SPN Dirgantara mendapatkan keadilan," imbuhnya.

Menurut Erry, dugaan persekusi terhadap siswa SPN Dirgantara itu dilakukan oleh pembinanya dan anggota Polresta Barelang saat melakukan penangkapan. Padahal tidak ada wewenang sekolah untuk menangkap, memborgol dan menahan orang meski itu adalah siswanya sendiri.

"Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika anak melakukan kesalahan atau tindak pidana, harus diproses dengan melibatkan banyak pihak, bukan malah seperti ini," papar Erry.

Diakui Erry, korban memang sempat dinyatakan buron oleh pihak sekolah karena kabur saat PKL di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta selama 5 bulan karena dituduh mencuri oleh teman sehingga dipukul.

Baca jugaPolisi Selidiki Video Diduga Pencurian Motor Bermodus Ojek Online

"Dari dasar itulah korban kabur dan kembali ke rumahnya karena takut, jika ke sekolah dirinya pasti kembali dihajar senior dan teman PKL nya itu karena sering terjadi kekerasan di sekolah itu," terang Erry.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki membenarkan atas kejadian ini. Namun Hengki enggan berkomentar banyak terkait kasus ini.

"Sabar ya, masih proses mediasi, yang terpenting saat ini siswa yang bersangkutan sudah bisa kembali berkumpul dengan kedua orangtuanya," singkat Hengki.

Kompas TV Polres Ciamis telah mengerahkan polisi bersenjata lengkap untuk menangkap para tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com