Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY Ingatkan Hakim Jangan Main-main dengan Korupsi

Kompas.com - 31/08/2018, 16:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) terus memantau dan mengamati perilaku hakim yang bertugas di sejumlah pengadilan di Indonesia, menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengingatkan para hakim agar menjauhi unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kepada para hakim agar jangan main-main dengan kasus korupsi atau suap, karena sudah banyak yang awasi," tegas Jaja kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Untuk pengawasan terhadap hakim, lanjut Jaja, selain media, ada juga Komisi Pemberantasan Korupsi dan KY.

Baca juga: KY Tak Setuju Peradilan Dicap Negatif karena Kasus Hakim Merry

Menurut Jaja, KPK dan KY juga sudah punya data terkait semua hakim yang ada di Indonesia.

Jaja menyebut, jika ada hakim sekali tertangkap, bukan cuma hakimnya yang rusak tetapi seluruh institusi pengadilan juga akan rusak. Bahkan nama baik Indonesia di dunia hancur gara-gara perilaku satu atau dua orang hakim.

"Jadi perilaku yang korupsi itu bisa meruntuhkan satu institusi secara keseluruhan, sehingga tolong jangan main-main dengan korupsi," tegasnya.

Baca juga: Ketua KY: Hakim yang Terkena OTT KPK Akan Dipecat jika Terbukti Bersalah

Kompas TV Menurut catatan Komisi Yudisial, Pengadilan Negeri Medan  memiliki integritas yang tidak terlalu baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com