Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman yang Telantarkan 2 Keponakan yang Masih Bocah Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2018, 21:10 WIB
Hadi Maulana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Suryanto ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan kedua keponakannya, AK (2) dan RHM (3).

Kedua balita tersebut ditemukan dalam keadaan lusuh dan kelaparan serta mengalami luka memar di sekujur tubuhnya di bangunan kosong di samping rumahnya

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak kemarin malam hingga hari ini, akhirnya Suryanto kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: 2 Bocah yang Ditelantarkan Positif Busung Lapar dan Alami Kencing Darah

Dalimunthe juga mengaku, hal ini dilakukan juga berdasarkan beberapa bukti dan pengakuan dari pelaku serta keterangan saksi.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya, bahkan hal ini dilakukan pelaku sudah sejak lama," tutur Dalimunthe.

Hal senada diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto. Dia mengatakan, pelaku juga mengakui atas apa yang diperbuatnya.

"Pelaku mengaku menyekap kedua ponakannya karena kedua ponakannya itu bandel dan kerap membuat ricuh di rumah," kata Yanto menirukan pengakuan pelaku.

Baca juga: Diduga Ditelantarkan Pamannya, 2 Bocah Ditemukan Menangis dan Kelaparan

Tidak itu saja, kepada penyidik pelaku juga mengaku kerap memukul korban karena selalu berisik.

"Pelaku mengaku sudah istirahat akibat ulah kedua keponakannya itu, makanya terkadang dipukul pelaku dan setelah dibilang, tetap saja membandel. Korban lalu dimasukkan pelaku ke ruangan sebelah rumahnya itu," tuturnya.

Yanto menambahkan, pelaku akan dikenakan beberapa pasal, di antaranya menelantarkan anak, tidak memberikan hak-haknya, tindak kekerasan terhadap anak dan juga ada beberapa hal lain yang dilakukan pelaku kepada kedua keponakannya itu.

"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis," ungkap Yanto.

Baca juga: 2 Bocah yang Ditelantarkan Sang Paman Akan Dikembalikan ke Orangtuanya

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76B berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran".

Sementara itu, pasal 76C berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

"Bisa juga dikenakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Pasal 44 dan 45 dengan hukuman 15 tahun penjara," ucap Dalimunthe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com