Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Diduga Terima "Fee" Rp 500 Juta dari Proyek Islamic Center

Kompas.com - 20/08/2018, 17:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.comBupati Purbalingga nonaktif Tasdi diduga menerima uang suap Rp 500 juta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 di Purbalingga. Suap diberikan agar Tasdi selaku kepala daerah menunjuk salah satu rekanan menjadi pemenang proyek.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/8/2018). Dalam kasus suap ini, ada empat terdakwa dalam tiga berkas perkara yang disidang secara terpisah.

Empat terdakwa yaitu pengusaha Hamdani Kosen, Librata Nababan, Rawinata Nababan dan serta Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto.

“Patut diduga uang komitmen fee diserahkan berkaitan dengan jabatan Tasdi selaku bupati Purbalingga dalam lelang proyek pembangunan islamic center tahap kedua,” ujar Jaksa KPK Krisno Anto Wibowo, Roy Riyadi, dan Muhammad Takdir membacakan dakwaan secara bergantian.

Baca juga: Megahnya Islamic Center, Megaproyek yang Mengantar Bupati Purbalingga ke Tahanan KPK

Jaksa menuding, empat terdakwa memerankan diri sebagai pihak pemberi suap dan pihak penyalur. Tiga terdakwa dari swasta sebagai pihak suap, sementara Hadi sebagai pihak yang akan menghantarkan uang suap kepada Tasdi.

Untuk mendapat proyek islamic center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar itu, Tasdi diduga meminta uang fee sebesar Rp 500 juta. Dari uang yang diminta, baru Rp 115 juta yang diserahkan sebagai uang muka.

“Bersama-sama dengan Tasdi menerima hadiah atau janji Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Bahwa hal itu melanggar sesuai kewenangan jabatannya,” tambah Jaksa.

Dikatakan jaksa KPK, Bupati Tasdi diduga menerima imbalan atau janji dalam proyek islamic center terkait kewenangannya sebagai kepala daerah. Uang suap diterima melalui Hadi Iswanto.

“Penyerahan uang untuk memperlancar proyek islamic center melalui terdakwa Hadi setelah membicarakan dengan Hamdani. Rp 100 juta sebagai komitmen fee di awal,” tambahnya.

Uang suap itu kemudian dibahwa ke dalam amplop besar warna coklat, kemudian dibungkus plastik warna hitam. Uang disimpan di bagian kiri belakang mobil dinas milik Hadi.

Baca juga: Kisah Perjalanan Politik Bupati Purbalingga, dari Sopir Truk hingga Ditangkap KPK

“Pemberian uang mengupayakan agar Hamdani mendapat proyek, dan hal tersebut melanggar kewajiban Tasdi sebagai kepala daerah,” tambahnya.

Empat terdakwa dikenai jeratan dakwaan terpisah. Tiga terdakwa dari pihak swasta dikenakan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. Smeentara Hadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan pasal 12 huruf a UU yang sama.

Atas hal itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Mereka minta agar perkara dilanjut untuk pembuktian. 

Kompas TV KPK Hari ini (6/6) melakukan penggeledahandi rumah Dinas Bupati Purbalingga, Tasdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com