KARIMUN, KOMPAS.com - AD (50), warga Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dijemput paksa personel Polsek Tebing, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar ini, diamankan polisi karena terbukti melakukan perbuatan asusila kepada anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun.
Perbuatan bejat AD diketahui ketika korban memberitahukan kepada kedua orangtuanya, Selasa (14/8/2018).
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Penjelasan Soekarwo Terkait Isu Loncat ke Nasdem dan Dipanggil SBY
"Hasil pemeriksaan dokter tadi, dokter menyimpulkan terdapat robekan pada selaput vagina korban. Saat itulah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing," jelas Hengky.
Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Tebing menjemput AD.
"Antara pelaku dan korban saling kenal, karena mereka merupakan tetangga, tapi rumahnya tidak begitu dekat. Perbuatan bejat AD dilakukan di rumahnya," tutur Hengky.
Saat ini, lanjut Hengky, AD masih menjalani pemeriksaan. Diduga kuat, AD kerap melakukan perbuatan bejat ini dengan korban lainnya.
"Masih kami dalami, diduga AD ini ada kelainan seks yang suka dengan anak kecil," pungkasnya.