Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Memenuhi Syarat, Lima Perempuan Gagal Maju di Pilgeg Bima

Kompas.com - 14/08/2018, 19:47 WIB
Syarifudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan bakal calon legislatif gagal maju di pemilihan legislatif Kabupaten Bima 2019 mendatang 2019. Lima diantaranya merupakan perwakilan perempuan.

Para bacaleg yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebelumnya, yang mendaftar sebanyak 637 dari 16 Parpol. Tetapi, yang lolos daftar calon sementara (DCS) sebanyak 603 orang, sedangkan delapan orang dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Candra Nan Arif, Selasa (14/8)

Ia menyebutkan, 3 bacaleg pria dan 5 bacaleg perempuan yang gagal mengikuti Pileg itu berasal dari dua Parpol dari 16 partai politik yang mendaftar di KPU.

Baca juga: KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan soal Bacaleg

Dari hasil pleno KPU, delapan Bacaleg di dua Parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Namun, ia tidak menyebutkan nama Bacaleg yang dicoret dan dari Parpol mana mereka berasal.

"Mereka berasal dari dua parpol dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Bima. Mereka kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilu Legislatif 2019,"ujarnya Candra

Sementara itu, untuk daftar calon sementara yang bakal maju dalam pemilihan legislatif 2019 diumumkan hingga sampai 14 Agustus 2018.

Menurut dia, pengumuman ini agar masyarakat mengetahui dan mengenal calon yang telah diajukan partai politik.

Baca juga: Semua Caleg dari 1 Dapil Gugur, Nasdem Gugat KPU Bali ke Bawaslu

"Sekaligus untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap pada September mendatang,"terangnya

Selanjutnya, nama calon itu akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan. Apakah ada yang bermasalah, seperti mantan pelaku kejahatan asusila terhadap anak, korupsi dan bandar narkoba sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) September mendatang.

Sedangkan di Kota Bima, KPU juga menetapkan daftar caleg sementara. Dari hasil penelitian melalui perbaikan berkas Bacaleg, terdapat empat orang yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Namun ketua KPU Kota Bima Bukhari juga tidak menyebutkan siapa bacaleg yang telah dicoret tersebut.

“Dari empat nama bacaleg yang dicoret, semuanya laki-laki, tidak ada perempuan,” ujar Bukhari

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com