Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Oknum PNS Kemenag Ditahan Polisi

Kompas.com - 12/08/2018, 14:01 WIB
Junaedi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

MAMUJU,KOMPAS.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil di Kantor Kementrian Agama dilaporkan oleh keluarganya ke polisi dengan tuduhan memerkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur pada Sabtu (11/8/2018).

Pria berinisial ARS yang tinggal di Mamuju Tengah itu kemudian ditahan anggota Satuan Reskrim Polres Metro Mamuju di kediamannya.

"Tersangka dilaporkan oleh korban dan keluarganya sendiri ke polisi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin, Minggu (12/8/2018).

Menurut Jamaluddin, setiap kali melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani mengungkapnya.

Aksi ARS sudah berlangsung selama enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga korban duduk di kelas 3 SMA.

"Seperti pengakuan korban, ia diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya sejak masih di SMP," ujar Jamaluddin.

Pelaku ARS diketahui kerap melakukan aksi bejatnya saat korban baru pulang dari sekolah. Di hadapan polisi, korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan ayah tiri yang selama ini menghidupi keluarganya.

Dari hasil interograsi polisi, ARS mengakui perbuatannya karena alasan khilaf.

Perbuatan tak senonoh ini terbongkar pada 1 Agustus 2018 lalu, saat dipergoki oleh salah satu anggota keluarganya.

Akibat perbuatan memerkosa anak di bawah umur, ARS terancam kurungan penjara selama 7 tahun.

Kompas TV Rekaman kamera pemantau memperlihatkan pelaku berupaya menguras uang di ATM milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com