Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Terlibat Korupsi, Bacaleg Nasdem Diganti Istrinya

Kompas.com - 01/08/2018, 16:56 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem Gunung Kidul, Yogyakarta dicoret dari bursa Pemilu Legislatif 2019.

Ia dicoret karena tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Posisinya sebagai bacaleg kemudian diganti istrinya.

"Allhamdullilah KPU Gunung Kidul cermat, karena kami tidak mengetahui jika Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi," ujar Ketua DPD Nasdem Gunung Kidul, Suparjo, saat dihubungi Rabu (1/8/2018).

Suparjo mengaku hanya mengetahui bacalegnya terlibat kasus utang piutang bukan korupsi.

Baca juga: Antasari Azhar: Jokowi Harus Menang, Sudahilah Era yang Pernah Zalim

 

Tumiyo merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Nasdem Kecamatan Playen. Sebelumnya ia mendapat nomor urut 5 dan akan bertarung di Dapil 1. Namun kini diganti istrinya, Parinem.

"Sudah diganti garwane (istrinya), Parinem," ucapnya.

Menurut dia, Nasdem menggelar seleksi internal bacaleg sejak dua tahun terakhir, melalui program Indonesia memanggil.

"Kami melakukan seleksi bacaleg sejak dua tahun terakhir melalui program Indonesia Memanggil. Ini untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarkat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem," tuturnya.

Dia berharap, pencoretan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sehingga target 10 kursi bisa tercapai.

"Untuk Gunung Kidul kita mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Gunung Kidul. Target kita 10 kursi, artinya setiap Dapil (Derah Pemilihan) dua kursi," ucapnya.

Baca juga: Gabung Jadi Caleg PDI-P, 14 Purnawirawan TNI Siap Menangkan Jokowi

Ketua KPU Gunung Kidul Moh Zainuri Ikhsan mengaku sudah mencoret seorang Bacaleg dari Nasdem.

Mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 dilarang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, selain napi korupsi, KPU melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.

"Sudah kami putuskan mencoret," imbuhnya.

KPU sendiri akan melakukan pendalaman setelah proses perubahan bacaleg yang didaftarkan partai berakhir pada Selasa (31/7/2018).

"Kamis (2/8/2018) baru kita lakukan verifikasi berkas yang kemarin didaftarkan perubahan," pungkasnya. 

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com