Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom yang Tak Lain Keponakan Korban

Kompas.com - 23/07/2018, 14:18 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pelaku teror yang mengirimkan paket menyerupai bom di pekarangan rumah Ridwan, Jalan Pari Nomor 6, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Aceh Timur, ditangkap. 

“Pelaku berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta dan Polda pada Sabtu (21/7/2018) di rumahnya di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,” Senin (23/7/2018).

Trisno menjelaskan, pelaku pemerasan dengan menggunakan teror bom berinisial BT (23).

Warga Kabupaten Aceh Timur ini merupakan keponakan korban. Sebelumnya, pelaku pernah tinggal bersama korban di Banda Aceh.

“BT merupakan keponakan korban, sebelumnya pelaku pernah tinggal di tempat Ridwan pamannya itu,” katanya.

Baca juga: Cerita di Balik Dukungan Demokrat Jatim untuk Jokowi di Pilpres 2019

Kepada Polisi, BT (23) mengaku sengaja meneror korban dengan cara mengirimkan sebuah paket rangkaian elektronik yang dibungkus menyerupai bom. Tujuannya, agar sang paman mengirimkan uang Rp 150 juta ke rekeningnya. 

“Motifnya pemerasan karena alasan ekonomi," katanya.

"Benda yang menyupai bom itu dirangkai sendiri oleh pelaku. Paketnya dibuat menyerupai bom, tapi tidak mengandung unsur bahan peledak. Kemudian dia menggunakan jasa tukang becak untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk mengancam korban, buku rekening bank, dan kertas bungkus kado sisa paket yang dikirimkan pelaku ke rumah korban.

Baca juga: PDI-P Terkejut Demokrat Jatim Pilih Jokowi sebagai Capres 2019

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dapat dijerat pasal 6 UU 15 Tahun 2003.

“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror dapat dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Kompas TV Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berada di luar kota saat teror bom molotov terjadi di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com