Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom yang Tak Lain Keponakan Korban

“Pelaku berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta dan Polda pada Sabtu (21/7/2018) di rumahnya di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,” Senin (23/7/2018).

Trisno menjelaskan, pelaku pemerasan dengan menggunakan teror bom berinisial BT (23).

Warga Kabupaten Aceh Timur ini merupakan keponakan korban. Sebelumnya, pelaku pernah tinggal bersama korban di Banda Aceh.

“BT merupakan keponakan korban, sebelumnya pelaku pernah tinggal di tempat Ridwan pamannya itu,” katanya.

Kepada Polisi, BT (23) mengaku sengaja meneror korban dengan cara mengirimkan sebuah paket rangkaian elektronik yang dibungkus menyerupai bom. Tujuannya, agar sang paman mengirimkan uang Rp 150 juta ke rekeningnya. 

“Motifnya pemerasan karena alasan ekonomi," katanya.

"Benda yang menyupai bom itu dirangkai sendiri oleh pelaku. Paketnya dibuat menyerupai bom, tapi tidak mengandung unsur bahan peledak. Kemudian dia menggunakan jasa tukang becak untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk mengancam korban, buku rekening bank, dan kertas bungkus kado sisa paket yang dikirimkan pelaku ke rumah korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dapat dijerat pasal 6 UU 15 Tahun 2003.

“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror dapat dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/14180101/polisi-tangkap-pelaku-teror-bom-yang-tak-lain-keponakan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke