ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe memusnahkan empat hektar ladang ganja siap panen di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (20/7/2018).
Polisi juga menangkap pemilik ladang, yakni ayah dan anak berinisial MH (73) serta MM (28), warga Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja tersebut. Pengungkapan ladang ganja itu berawal informasi yang diterima polisi bahwa di rumah MH terdapat ganja kering siap edar. Dari informasi itu, sambung AKBP Ari, polisi menyelidiki dan menangkap tersangka.
Belakangan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka mengaku memiliki ladang ganja sendiri yang ditanam di belakang rumahnya. Jarak ladang ganja dan rumah tersangka terpaut satu kilometer.
Baca juga: Polisi Temukan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh
Namun tak mudah menuju lokasi itu, jalanan setapak dan mendaki.
“Setelah dikembangkan penyidik akhirnya dia (tersangka) mengaku ada ladang ganja. Dari situlah kita cek, ternyata benar, ada ladang ganja siap panen,” sebutnya.
Sementara itu, MH mengaku menanam ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Di kebunnya, dia juga menanam tembakau.
“Ya, mau gimana lagi, buat memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkasnya.