TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk terdakwa kasus politik uang, Supriyono. Terdakwa juga dituntut didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Antonius pada sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung, Senin (9/7/2018).
Baca juga: Perkenalkan, Ini Syahrini dan Rambo, Ular Piton Sepanjang 10 Meter dari Kebumen (1)
Untuk diketahui, terdakwa warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu diduga melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu.
"Sesuai fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satu pun yang dapat meniadakan perbuatan terdakwa menjelang pencoblosan surat suara, dengan membagikan amplop berisi uang," ucap Antonius.
Baca juga: Ini Pemenang Pilkada Jabar, Jateng, dan Jatim 2018
Antonius memaparkan, terdakwa membagikan amplop berisi uang masing-masing pecahan Rp 20.000 kepada calon pemilih menjelang pencoblosan. Calon pemilih dipengaruhi untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Temanggung tertentu.
Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah Devi Bagas Santosa dan Anik, warga Gowak Pringsurat, serta pada Wawan dan Kuat Darmawan. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
"Perbuatan terdakdwa telah mencederai demokrasi," tandas Antonius.
Baca juga: 40 Kapal Terbakar di Benoa Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp 125 Miliar
Adapun hl-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa telah menciderai demokrasi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa adalah kepala keluarga.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum,”imbuhnya.
Sidang dengan ketua majelis hakim Didit Pambudi Widodo dan anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto itu akan kembali digelar pada Selasa (10/7/2018) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (K11-11)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.