MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS di 2 Kabupaten di Sulawesi Selatan. Dua Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Barru dan Pinrang.
PSU tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sulsel, Uslimin ketika ditemui wartawan, Jumat (30/6/2018) malam. Menurut dia, rekomendasi PSU berdasarkan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
“Ada 3 TPS yang direkomendasi untuk PSU, yakni 1 di Kabupaten Barru dan 2 di Kabupaten Pinrang. Di Kabupaten Barru, karena ada 2 pemilih yang memilih 2 kali dan 1 mewakili ibunya yang lagi sakit. Kalau yang di Kabupaten Pinrang, saya belum tahu apa musababnya jelas ada rekomendasinya,” kata Uslimin.
Baca juga: Nurdin Abdullah-Andi Menang Pilkada Sulsel Versi Quick Count LSI
Terkait masalah dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Luwu, lanjut Uslimin, telah selesai tanpa adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu. Dimana awalnya ada dugaan pelanggaran Pilkada melebih jumlah TPS.
“Kalau yang di Kabupaten Luwu sudah selesai, tanpa ada rekomendasi PSU. Kalau di Luwu kasus seharusnya jumlah TPS di sebuah daerah hanya 5, tapi laporan yang masuk jumlahnya malah 9 TPS. Setelah ditelusuri, ternyata petugas di sana melakukan dua kali pelaporan saat komputer KPU sedang down. Jadi laporannya ada 2 masuk,” jelasnya.
Baca juga: Optimistis Menang Pilkada Sulsel, Nurdin Abdullah Jalan Kaki ke TPS
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Makassar, beber Uslimin, pihak Bawaslu dan KPU sedang melakukan penelusuran di lapangan. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran berat dalam Pilkada Makassar, pihaknya tidak segan-segan akan mempidanakan pelakunya.
“Pelanggaran Pilkada Makassar sementara ditelusuri. Jika terbukti, kita tidak segan-segan menindak tegas pelakunya dengan mempidanakannya. Saya belum tahu persis pelanggarannya bagaimana, tapi menurut informasi terkait data,” tambahnya.
Baca juga: INFOGRAFIK Quick Count SMRC Pilkada Sulsel Data 100 Persen: Nurdin-Andi Unggul