Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Kerja, Belasan Pegawai Aceh Utara Dipotong 3 Bulan TPK

Kompas.com - 21/06/2018, 22:47 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menyatakan, belasan pegawai yang hari ini, Kamis (21/6/2018), absen setelah libur Idul Fitri dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pemotongan uang tunjangan prestasi kerja selama tiga bulan ke depan. 

“Saya sudah terima laporan, ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, misalnya di Dinas Syariat Islam, Aceh Utara. Lainnya relatif hadir semua, ada satu atau dua orang yang tak hadir karena opname di rumah sakit,” sebut pria yang akrab disapa Cek Mad ini.

Dia memimpin apel gabungan seusai lebaran pertama di halaman kantor Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wali Kota Magelang Bagi-bagi Kulkas

 

“Saya tegaskan, inspeksi mendadak hari ini dilakukan oleh tim ke semua dinas. Bagi yang tak hadir, sanksinya tegas, tiga bulan jangan diberi TPK,” ungkapnya.

Dia berharap, pegawai masuk kerja dan benar-benar bekerja di hari pertama seusai libur. Jangan sampai, hanya masuk kerja lalu absen dan pulang ke rumah.

“Saya juga minta tingkatkan pelayanan publik, harus cepat. Jangan yang bisa dikerjakan hari ini ditunda besok," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com