BENGKULU, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Bengkulu Utara, Ali Hanafi, yang menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dikenai wajib lapor.
"Sampai dengan saat ini pelaku telah diperiksa dan dikenai wajib lapor," kata Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, Selasa (12/6/2018).
Sementara status pelaku hingga kini masih sebagai saksi.
Ali diamankan polisi karena menyebarkan meme presiden seolah menjadi pengemis. Dalam meme tersebut terdapat tulisan: "Om Sedekahnya Dong Om!!...Buat Bayar Utang Negara".
Baca juga: Sebar Meme Presiden Jadi Pengemis, ASN di Bengkulu Diamankan Polisi
Meme itu didapatkannya dari grup whatsapp. Selanjutnya meme itu ia unggah di facebook dan menjadi lelucon.
Aktivitas Ali di dunia maya dipantau kepolisian dan diciduk saat pelaku sedang bertugas. Pelaku telah meminta maaf pada Presiden Joko Widodo melalui media.
Ia juga mengaku bersalah dan bodoh telah melakukan perbuatan yang menghina presiden.
"Saya mengaku bodoh dan meminta maaf pada presiden dan seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.