Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surakarta Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

Kompas.com - 06/06/2018, 22:51 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo melarang warga menyalakan kembang api yang meledak atau petasan saat malam takbiran.

Hal ini untuk menciptakan situasi dan kondisi aman dan nyaman di Kota Solo saat menyambut Lebaran.

Meski petasan dilarang, pria yang akrab disapa Rudy ini mempersilahkan warga yang ingin merayakan malam takbiran dengan menyalakan kembang api, asal tidak meledak.

"Larangan menyalakan kembang api yang meledak sudah kesepakatan rapat Muspida dan Muspida koordinator," terang Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Kisah Seorang Napi Teroris yang Gagal Ledakkan Bom karena Wanita Berjilbab

Sebagai tindak lanjut larangan menyalakan petasan atau kembang api yang meledak, pihaknya memerintahkan Satpol PP melakukan operasi ke lokasi tempat penjualan petasan setiap hari.

Jika ditemukan ada warga yang sengaja memperjualbelikan petasan atau kembang api yang meledak, akan diambil Satpol PP.

"Karena suka atau tidak suka pasti kalau ada orang yang menyalakan petasan, orang yang tidak tahu mendengar bunyi petasan itu pasti terkejut," ungkap dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Subari mengatakan, membunyikan petasan tidak ada kaitannya dengan malam takbiran.

Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Karawang, Disambut Teriakan Pakde, Pakde...

Justru orang yang menyalakan petasan pada malam takbiran akan membuat dirinya sendiri berdosa karena telah membuat orang lain terkejut. Orang tersebut akan bertumpu pada kesusahan orang lain.

"Menyalakan petasan atau kembang api yang meledak tidak ada manfaatnya. Lebaran adalah hari besar bisa bersilaturahim, bergembira ria dengan tidak berlebihan," tambah Subari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com