MALANG, KOMPAS.com — Abdurrahman Taib (45) merupakan mantan narapidana (napi) teroris. Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagai ketua kelompok teror di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada tahun 2009, Abdurrahman Taib mendapatkan vonis pengadilan selama 12 tahun penjara. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena pada 2015 ia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Abdurrahman termasuk narapidana teroris yang akhirnya menyesali perbuatannya. Saat ini, ia sudah kembali ke kampungnya di Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Suka Rame, Kota Palembang. Ia membuka usaha kuliner dengan berjualan nasi dan mi goreng.
Pada Selasa (5/6/2018), kepada ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Abdurrahman menceritakan pengalamannya, mulai dari awal masuk ke jaringan teroris hingga akhirnya menyesali perbuatannya.
Baca juga: Mantan Napi Teroris Dibawa Densus 88, Terdengar Suara Tembakan
Awalnya, Abdurrahman mengaku bergairah untuk menjalankan perintah agama. Ia pun mengaku mengikuti sejumlah pengajian keagamaan.
Perjalanannya memasuki dunia teror bermula saat ia berkenalan dengan pelarian kasus terorisme dari Singapore pada tahun 2004. Melalui perkenalan itu, Abdurrahman mulai terpapar paham radikal. Ia diajari tentang jihad.
"Sedikit sekali saya mempelajari tentang jihad. Yang saya ketahui hal yang tertinggi adalah jihad sehingga orang yang mati dalam berjihad masuk surga. Selain dari pada itu, saya belum berkenalakan secara jauh tentang jihad," katanya.
Karena pemahamannya tentang jihad masih minim, Abdurrahman akhirnya menerima argumentasi tentang jihad yang diajarkan oleh pelarian terorisme Singapura tersebut.
"Apa yang dia sampaikan, saya tidak membantah karena saya tidak paham tentang jihad sehingga apa pun yang disampaikan tentang jihad kita terima," ujarnya.
Sejak saat itu, paham radikal mengalir dalam pikirannya dan niat untuk menjalankan aksi terorisme yang disebutnya sebagai jihad mulai bangkit.
Baca juga: Napi Teroris di Lapas Pangkalan Bun Enggan Ikut Salat Berjamaah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan