KUDUS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HT (42) warga Desa Soco, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi.
HT membacok tetangganya, SG (48) dengan sebilah parang di sebelah kandang kambing tak jauh dari rumah pelaku.
Sebelum kejadian, pelaku sedang menenggak minuman keras di depan rumah tetangganya. Saat itu korban berjalan kaki melintasi pelaku hendak pulang ke rumah.
Kapolsek Dawe, AKP Suharyanto mengatakan, korban dalam pengaruh alkohol. Saat itu, korban tiba-tiba marah dan menghardik korban yang melihat padanya saat berjalan.
Baca juga : Tersangka yang Pertama Membacok Nenek Elih adalah Siswa SMA
Karena merasa tak bersalah, korban tak menggubrisnya dan terus berjalan. Melihat respons korban, pelaku tersinggung dan menghampiri korban.
Pelaku menarik kerah korban dan melayangkan pukulan, namun berhasil dihindari korban. Warga yang melihat pun ikut melerai.
"Di sana pelaku menemukan parang dan langsung dibawa balik untuk membacok korban. Kejadian kemarin sore," kata Kapolsek Dawe, AKP Suharyanto.
Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning menyampaikan, seusai pembacokan, polisi menggelandang pelaku ke Mapolsek Dawe.
Baca juga : Kakek Berusia 70 Tahun Ditahan karena Membacok Warga
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku yang dalam pengaruh alkohol, mengaku emosi karena dilihati korban. Tersangka langsung kita tahan untuk menjalani proses hukum," tutup Agusman.